STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBERIAN BANTUAN SEKSI KELEMBAGAAN SARPRAS (LEMBAGA PENDIDIKAN) SEKOLAH ME

By Dinas Pendidikan 05 Jul 2021, 12:25:51 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBERIAN BANTUAN SEKSI KELEMBAGAAN SARPRAS (LEMBAGA PENDIDIKAN) SEKOLAH ME

Keterangan Gambar : ALUR PEMBERIAN BANTUAN SEKSI KELEMBAGAAN SARPRAS (LEMBAGA PENDIDIKAN) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


I. Persyaratan

  1. Pengusulan yang akan mendapat bantuan Rehabiliatsi Ruang Kelas, Pembangunan Ruang Kelas Baru, dan Pengadaan Koleksi Buku dan lain-lain disertakan dengan proposal
  2. Dinas Pendidikan melalui Seksi Kelembagaan Sarpras melakukan rekapitulasi sekolah yang akan mendapat bantuan
  3. Bukti fisik sekolah berupa foto sebagai pendukung pemberian bantuan

II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Dapat dilihat di foto alur pada awal halaman diatas.

III. Jangka Waktu pelayanan

  • 1 (satu) hari

IV. Biaya /tarif

  • Gratis

V. Produk layanan

  • Surat Rekomendasi

VI. Pengelolaan pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dinaspendiktapsel@gmail.com
  3. No. Telp : (0634) 4345024

VII. Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.62 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment