STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD

By Dinas Pendidikan 08 Jun 2021, 15:05:22 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD

Keterangan Gambar : SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR (SEKOLAH SWASTA)


I. Persyaratan

  • Foto copy sah Akte Notaris
  • Foto copy NPWP Yayasan
  • Foto copy sertifikat tanah/Akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi di lengkapi dengan IMB
  • Foto copy sah SK Pengurus/Pendirian dari Yayasan
  • Foto copy Ijazah Kepala Sekolah dan Guru
  • Foto copy KTP Ketua Yayasan
  • Surat Pernyataan Kesanggupan
  • Surat Pernyataan jiran tetangga tidak Keberatan di ketahui Pemerintah setempat
  • Surat Pernyataan penyerahan tanah dan bangunan kepada Yayasan
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Kepala SD Terdekat
  • Surat Rekomendasi dari Camat Keterangan Domisili/Lurah/Kepdes
  • Surat Pernyataan akan memenuhi peraturan pemerintah serta mendukung program pemerintah
  • Dokumen AD/ART
  • Pas foto berwarna uk. 3 x 4

A. Surat keterangan penelitian

  • Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
  • Tim penilai yang dibentuk oleh kepala dinas tersebut bekerja paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud. dan merekomedasikan hasil penelitiannya kepada kepala dinas dan selanjutnya kepala dinas menelaah hasil penelitian tim layak atau tidak untuk direkomendasikan didirikan satuan pendidikan.

B. Rekomendasi sekolah

Sebelum dikeluarkannya rekomendasi pendirian satuan pendidikan, pihak pengusul harus memperoleh surat rekomendasi dari sekolah terdekat dengan radius lebih kurang 3 km.

C. Rekomendasi pendirian satuan pendidikan

Berdasarkan surat keterangan penelitian dan merekomedasikan hasil penelitiannya kepada kepala dinas dan selanjutnya kepala dinas menelaah hasilnya, dan selanjutnya kepala dinas memberikan rekomendasi layak atau tidaknya didirikan satuan pendidikan dengan melampirkan hasil penelitian tim.

D. Tata cara pemberian izin SD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota  sebagai berikut :

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan(khusus sekolah negeri)
  2. Yayasan mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada Bupati/Walikota cq Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah dengan melampirkan hasil studi kelayakan (khusus sekolah swasta)
  3. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi;
  4. Izin pendirian sebagaimana dimaksud  berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

II. Sistem , Mekanisme dan Prosedur

A. Persyaratan Teknis

      •  
    • Dokumen Kurikulum yang digunakan
    • Dokumen Rencana Induk Pengembangan Sekolah
    • Daftar tenaga pendidikan, kependidikan dan TU
    • Daftar Sarana dan Prasarana yang dimiliki
    • Surat Pertimbangan/ Alasan Pendirian
    • Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang

B. Persyaratan Kelayakan

  • Studi Kelayakan Pendirian Sekolah

C. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR (SEKOLAH SWASTA) dapat dilihat pada foto diatas, diawal halaman.

III. Waktu Penyelesaian

  • 3 (tiga ) s/d  7 (tujuh)  Hari

IV. Biaya /Tarif

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

V. Produk Layanan

  • Penerbitan Ijin Pendirian atau Izina Operasional Satuan Pendidikan

VI. Pengaduan Layanan

  • Konsultasi langsung ke Bidang Pembinaan SD / Seksi Sarana  dan Prasarana SD


Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment