STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN NPSN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

By Dinas Pendidikan 05 Jul 2021, 10:44:24 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN NPSN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Keterangan Gambar : ALUR PENERBITAN NPSN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


I. Persyaratan

  1. Permohonan Izin Operasional;
  2. Surat Rekomendasi Izin Operasional;
  3. SK Izin Operasional/ Izin Usaha (SSO);
  4. Foto Papan Nama Sekolah;
  5. Foto Sekolah Tampak Depan;

II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Satuan Pendidikan yang ingin menerbitkan NPSN dapat mempersiapkan pemberkasan berupa scan:
    1. Permohonan Izin;
    2. Rekomendasi Izin;
    3. SK Izin Operasional;
    4. Papan Nama Sekolah dan
    5. Tampak Depan Sekolah.
  2. Operator Teknis Bidang melakukan upload berkas scan yang telah dipersiapkan oleh Satuan Pendidikan di Sistem Verval SP;
  3. Pengajuan NPSN melalui proses Aproval dari Pihak Pusdatin;
  4. Jangka waktu Aproval NPSN dari pihak Pusdatin 1 – 5 hari Kerja;
  5. NPSN yang telah di Aproval sudah bisa di Print agar di tandatangani oleh Kadis Pendidikan;
  6. NPSN yang telah di tandatangani Kadis Pendidikan diserahkan ke Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

III. Jangka Waktu pelayanan

  • 5 (lima) hari

IV. Biaya /tarif

  • Gratis

V. Produk layanan

  • Penerbitan NPSN PAUD

VI. Pengelolaan pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dinaspendiktapsel@gmail.com
  3. No. Telp : (0634) 4345024

VII. Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD;
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment