Breaking News
- LKIP Dinas Pendidikan Daerah Tahun Anggaran 2024
- Launching dan Sosialisasi SIPUSAR
- SOP MUTASI SISWA SD
- SOP MUTASI SISWA SMP
- SOP PPDB SMP
- SOP PPDB SD
- LKIP Dinas Pendidikan 2023
- LAUNCHING APLIKASI SIDIJAH (SISTEM INFORMASI PENDATAAN IJAZAH)
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2023
- PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB YANG HILANG ATAU RUSAK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Berita Populer
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Berita Terkait
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN REKOMENDASI/MUTASI RAYON SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBERIAN BANTUAN SEKSI KELEMBAGAAN SARPRAS (LEMBAGA PENDIDIKAN) SEKOLAH ME
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN NPSN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN NPSN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL
I. Persyaratan
- Kurikulum satuan pendidikan berupa dokumen 1 dan dokumen 2 berupa sampel, memuat :
- Latar belakang;
- Tujuan pendidikan dan visi misi sekolah serta analisis SWOT
- Struktur muatan kurikulum dan muatan local
- Kompetensi isi dan kompetensi dasar
- Kalender pendidikan dan kalender sekolah
- Sampel rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
- Penutup
- Pastikan lengkapi lembar pengesahan yang telah ditandatangani oleh coordinator pengawas
II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Berkas kurikulum diterima dan dicatat oleh petugas
- Memeriksa, meneliti, mengecek dan memaraf berkas kurikulum satuan pendidikan oleh pejabat berwenang ( Kepala bidang c-q Kasi Kurikulum dan Peserta Didik )
- Mengecek dan menandatangani berkas kurikulum satuan pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan
- Berkas kurikulum yang sudah ditandatangani dibubuhi stempel SKPD kemudian diserahkan ke yang bersangkutan.
III. Jangka Waktu pelayanan
- 1 (satu) hari
IV. Biaya /tarif
- Gratis
V. Produk layanan
- Surat Rekomendasi
VI. Pengelolaan pengaduan
- Kotak Saran
- Email : dinaspendiktapsel@gmail.com
- No. Telp : (0634) 4345024
VII. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN;
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam penyelenggaraan Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPIM.PAN/71/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tatalaksana.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.61 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments