STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

By Dinas Pendidikan 05 Jul 2021, 15:33:14 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Keterangan Gambar : ALUR PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


I. Persyaratan

  1. Kurikulum satuan pendidikan berupa dokumen 1 dan dokumen 2 berupa sampel, memuat :
    1. Latar belakang;
    2. Tujuan pendidikan dan visi misi sekolah serta analisis SWOT
    3. Struktur muatan kurikulum dan muatan local
    4. Kompetensi isi dan kompetensi dasar
    5. Kalender pendidikan dan kalender sekolah
    6. Sampel rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
    7. Penutup
  2. Pastikan lengkapi lembar pengesahan yang telah ditandatangani oleh coordinator pengawas

II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Berkas kurikulum diterima dan dicatat oleh petugas
  2. Memeriksa, meneliti, mengecek dan memaraf berkas kurikulum satuan pendidikan oleh pejabat berwenang ( Kepala bidang c-q Kasi Kurikulum dan Peserta Didik )
  3. Mengecek dan menandatangani berkas kurikulum satuan pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan
  4. Berkas kurikulum yang sudah ditandatangani dibubuhi stempel SKPD kemudian diserahkan ke yang bersangkutan.

III. Jangka Waktu pelayanan

  • 1 (satu) hari

IV. Biaya /tarif

  • Gratis

V. Produk layanan

  • Surat Rekomendasi

VI. Pengelolaan pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dinaspendiktapsel@gmail.com
  3. No. Telp : (0634) 4345024

VII. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam penyelenggaraan Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPIM.PAN/71/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tatalaksana.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.61 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment