STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

By Dinas Pendidikan 05 Agu 2021, 16:09:10 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Keterangan Gambar : Bantuan Operasional BOS


Persyaratan:

  1. Rekening Sekolah;
  2. Sinkronisasi Dapodik;
  3. SK Kepala Sekolah;
  4. SK Bendahara BOS;
  5. KTP Kepala Sekolah;
  6. KTP Bendahar BOS;
  7. MOU dari Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Mekanism dan Prosedur:

  1. Menginput data rekening sekolah yang dimasukkan ke DAPODIK;
  2. Melakukan sinkronisasi DAPODIK;
  3. Data dari DAPODIK akan ditarik ke aplikasi BOS untuk dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh KEMENDIKBUD dan Bank;
  4. Pencairan dana BOS dapat dilakukan di Bank oleh bendahara BOS dan Kepala Sekolah dengan persyaratan:
  • SK Kepala Sekolah
  • SK Bendahara BOS
  • KTP Kepala Sekolah
  • KTP Bendahara Bos
  • MOU dari Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan
  • Rekening Giro Sekolah
  1. Setelah dana dicairkan, dana BOS dapat dibelanjakan untuk keperluan sekolah.

Biaya /tarif: Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Produk Layanan: Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dasar Hukum:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment