Breaking News
- LKIP Dinas Pendidikan Daerah Tahun Anggaran 2024
- Launching dan Sosialisasi SIPUSAR
- SOP MUTASI SISWA SD
- SOP MUTASI SISWA SMP
- SOP PPDB SMP
- SOP PPDB SD
- LKIP Dinas Pendidikan 2023
- LAUNCHING APLIKASI SIDIJAH (SISTEM INFORMASI PENDATAAN IJAZAH)
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2023
- PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB YANG HILANG ATAU RUSAK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
Berita Populer
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Berita Terkait
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERSYARATAN MAGANG/PKL/KKN/PENELITIAN DAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB YANG HILANG DAN RUSAK
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB
Persyaratan:
- Prosedur Penerbitan Akun Sekolah Baru:
- Surat tugas operator sekolah;
- Penggantian penguna DAPODIK sekolah:
- Surat permohonan/surat tugas;
- Prosedur Tambah PTK baru CPNS/Honorer:
- Formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan.
- Prosedur Tarik PTK:
- PTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
- PTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk).
- Prosedur Penerbitan Kode Registrasi:
- Sekolah memilki NPSN terlebih dahulu.
- Prosedur Penggantian Kode Registrasi:
- Melakukan pengajuan kepada pengelola admin DAPODIK Dinas.
- Prosedur Regrouping Sekolah:
- berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan terlampir SK Regroupingnya.
- Prosedur Perubahan Nomenklatur Sekolah:
- berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan terlampir SK nomenklatur barunya.
- Prosedur Perubahan Wilayah:
- berdasarkan keputusan Bupati/Dinas Pendidikan dan terlampir SK perubahan wilayah barunya.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Prosedur Penerbitan Akun Sekolah Baru:
- Sekolah yang ingin menerbitkan akun sekolah untuk bisa menggunakan aplikasi Dapodik harus melakukan pengajuan kepada pengelola admin dapodik di dinas dengan menunjukkan Surat Tugas Operator Sekolah.
- Admin dapodik Kabupaten harus login pada laman manajemen Dapodik untuk memproses pengajuan akun sekolah.
- Pada web manajemen Dapodik yang tampil berdasarkan hak pengguna sebagai dinas, klik pada menu Managemen, pilih pengguna, klik tombol tambah baru.
- Lengkapi data pengguna berupa nama lengkap, username, password, dan lokasi sekolahnya kemudian klik tombol simpan.
- Admin Dapodik Kabupaten menginformasikan kepada operator sekolah bahwa akun yang dibuat sudah aktif.
- Akun yang sudah ditambahkan dan aktif dapat digunakan untuk registrasi aplikasi dapodik.
- Penggantian penguna DAPODIK sekolah:
- Sekolah yang ingin melakukan penggantian akun pengguna menyiapkan surat permohonan/surat tugas.
- Sekolah dapat melakukan pengajuan kepada pengelola admin dapodik di dinas kabupaten.
- Admin dapodik login pada laman manajemen dapodik untuk memproses pengajuan sekolah.
- Pada web manajemen dapodik yang tampil berdasarkan hak pengguna sebagai admin dinas, klik pada menu Management, pilih pengguna, klik tombol tampilkan.
- Apabila akun-akun pengguna sekolah muncul, masukkan nama sekolah pada kolom pencarian untuk menampilkan akun pengguna sekolah yang akan diganti.
- Klik tombol edit pada data akun pengguna sebelumnya, kemudian ganti datanya dengan data pengguna yang baru lalu simpan.
- Sekolah harus melakukan install ulang serta registrasi menggunakan akun pengguna yang baru pada aplikasi dapodik.
- Prosedur Tambah PTK baru CPNS/Honorer:
- Prosedur tambah PTK dilakukan oleh dinas kabupaten melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
- Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kabupaten adalah formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan.
- Jika sekolah yang akan menambahkan PTK Baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kabupaten adalah formulir identitas PTK baru dan SK Penugasan/Pengangkatan dari kepala sekolah/dinas kab/kota/provinsi.
- Selanjutnya petugas dinas kabupaten mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing melalui aplikasi SIM Rasio Guru.
- Petugas dinas kabupaten menambahkan PTK Baru melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
- Petugas dinas kabupaten memberi informasi kepada sekolah bahwa proses tambah PTK Baru telah selesai dilakukan.
- Untuk bisa menampilkan data hasil tarik PTK di aplikasi dapodikdasmen di sekolah, operator sekolah harus melakukan proses sinkronisasi.
- Prosedur Tarik PTK:
- Prosedur tarik PTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada:
- PTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain.
- PTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk).
- Prosedur tarik PTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal.
- Operator sekolah melakukan tarik PTK di laman: http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
- Pada profil sekolah klik menu tarik PTK > Pilih data sekolah asal (provinsi, kab/kota, kecamatan, nama sekolah) > Isi Nama PTK atau NUPTK yang akan ditarik > Pilih PTK > Klik Opsi > Klik Proses Tarik.
- Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik PTK diatas, dinas kab/kota/provinsi melakukan proses konfirmasi (approval) dengan login di laman: http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
- Pada menu manajemen, Pilih Sub menu Transaksi > Pilih Tarik PTK > Cari PTK yang akan dikonfirmasi > Klik konfirmasi > Beritahu kepada sekolah terkait bahwa proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
- Untuk bisa menampilkan data hasil tarik PTK di aplikasi dapodikdasmen di sekolah, operator sekolah harus melakukan proses sinkronisasi.
- Prosedur tarik PTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada:
- Prosedur Penerbitan Kode Registrasi;
- Sekolah yang belum memiliki kode registrasi harus memiliki NPSN terlebih dahulu sebagai syarat dibuatkan kode registrasi untuk aktivasi Aplikasi Dapodik. Kode registrasi bersifat rahasia dan sekolah hanya dapat memliki satu.
- Pengajuan NPSN sekolah dilakukan melalui aplikasi verval sp yang diakses oleh admin verval sp di dinas masing-masing. Persetujuan NPSN bagi sekolah dilakukan oleh pihak PDSP-K di pusat.
- Untuk melihat data NPSN, cek di laman referensi.data.kemdikbud.go.id.
- Apabila NPSN sekolah sudah muncul pada laman tersebut maka tim Dapodikdasmen dapat membuatkan kode registrasinya.
- Kode registrasi dapat dilihat pada laman manajemen dapodik di http://dapo.kemdikbud.go.id yang dapat diakses oleh pengelola admin dapodik di dinas.
- Prosedur Penggantian Kode Registrasi:
- ​​​​​​​Sekolah yang ingin melakukan penggantian kode registrasi dapat melakukan pengajuan kepada pengelola admin dapodik di dinas masing-masing.
- Admin dapodik harus login pada laman manajemen di http://dapo.kemdikbud untuk memproses pengajuan sekolah.
- Pada web manajemen dapodik yang tampil berdasarkan hak pengguna sebagai dinas, klik pada menu Management, pilih Validasi Data, pilih Sekolah, input data NPSN sekolah.
- Apabila NPSN sekolah sudah memunculkan data sekolah yang akan diganti kode registrasinya, klik tombol Ganti Kode Registrasi dengan menginputkan alasan penggantian sebelumnya.
- Kode registrasi baru akan tampil, dan sekolah harus melakukan install ulang serta registrasi menggunakan kode registrasi yang baru pada aplikasi dapodik .
- Prosedur Regrouping Sekolah:
- Sekolah yang regrouping harus berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan terlampir SK Regroupingnya.
- Pengelola admin dapodik harus melaporkan lampiran SK Regrouping sekolah kepada pihak Admin Dapodik di pusat dan menginformasikan pihak sekolah agar menunggu proses regrouping selesai dilakukan oleh tim pusat.
- Pada proses regrouping, admin dapodik pusat akan menyatukan data kedua sekolah ke dalam sekolah induk dan menghapus sekolah noninduk dari sistem.
- Ketika proses regrouping selesai dilakukan, tim pusat akan menginformasikan kepada admin dapodik di dinas.
- Silakan konfirmasi ulang kepada pihak sekolah untuk melakukan installasi dan registrasi aplikasi dapodik menggunakan akun pengguna sekolah induk.
- Prosedur Perubahan Nomenklatur Sekolah:
- Sekolah yang berubah nomenklaturnya harus berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan terlampir SK nomenklatur barunya.
- Pengelola admin verval SP harus melaporkan lampiran SK perubahan nomenklatur sekolah dan melakukan pengajuannya pada sistem verval SP.
- Persetujuan perubahan nomenklatur dilakukan oleh tim PDSP-K, dan akan terlihat perubahan datanya pada laman referensi.data.kemdikbud.go.id.
- Ketika proses perubahan nomenklatur berhasil dilakukan maka otomatis nama sekolah pada aplikasi dapodik akan berubah bila sudah dilakukan proses sinkronisasi aplikasi dapodik.
- Prosedur Perubahan Wilayah:
- ​​​​​​​Sekolah yang berubah wilayahnya harus berdasarkan keputusan Bupati/Dinas Pendidikan dan terlampir SK perubahan wilayah barunya.
- Pengelola admin verval SP harus melaporkan lampiran SK perubahan wilayah sekolah dan melakukan pengajuannya pada sistem verval SP.
- Persetujuan perubahan wilayah sekolah dilakukan oleh tim PDSP-K, dan akan terlihat perubahan datanya pada laman referensi.data.kemdikbud.go.id.
- Ketika proses perubahan wilayah berhasil dilakukan, maka otomatis data sekolah pada aplikasi dapodik akan mengikuti perubahannya bila sudah dilakukan proses sinkronisasi aplikasi dapodik.
Jangka Waktu pelayanan: 1 (satu) hari
Biaya /tarif: Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Produk layanan:
- Penerbitan Akun Sekolah Baru;
- Penggantian penguna DAPODIK sekolah;
- Tambah PTK baru CPNS/Honorer;
- Tarik PTK;
- Penerbitan Kode Registrasi;
- Penggantian Kode Registrasi;
- Regrouping Sekolah;
- Perubahan Nomenklatur Sekolah;
- Perubahan Wilayah.
Dasar Hukum:
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments