STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK

By Dinas Pendidikan 15 Jun 2021, 10:04:16 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK

Keterangan Gambar : FLOW CHART PENGURUSAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK


I. Persyaratan

  • Memiliki Akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB)
  • Telah masuk pada Komunitas SIM PKB
  • Telah Ujian Pre Test / Lulus
  • Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  • Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  • Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • Telah melengkapi dokumen persyaratan.
  • Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:
    • Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
    • Pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

II. Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
    • Penetapan kuota nasional;
    • Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
    • Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
  • Sosialisasi Program PPG dalam jabatan
    • Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik.
    • Sosialisasi dilakukan secara berjenjang oleh:
      • Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan
      • Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
  • Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    • Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
    • Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan
    • Pengumuman peserta.
  • Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
    • Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB);
    • Mengunggah dokumen administrasi meliputi:
      • Ijazah akademik; dan
      • Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
  • Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
    • Seleksi administrasi tahap I;
    • Seleksi kemampuan akademik; dan
    • Seleksi administrasi tahap II.
  • Seleksi Administrasi :
    • Direktur jendral melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
    • Dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi, Direktur Jendral dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP dan
    • Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, direktur jenderal menetapkan calom mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi Administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
  • Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan:
    • Direktur jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik
    • Seleksi kemampuan akademik meliputi:
      • tes materi professional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer
      • wawancara
      • seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon mahasiswa program PPG dalam jabatan
  • Moda pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dapat dilaksanakan melalui:
    • Daring;
    • Luring; atau
    • Kombinasi daring dan luring.
  • Proses Penilaian Program PPG dalam Jabatan:
    • Sebelum mengikuti PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus lulus uji komprehensif.
    • Uji komprehensif
  • Selama mengikuti PPL Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dinilai oleh Guru pamong dan Dosen.
  • Penilaian PPL yang dilakukan oleh Guru pamong dan Dosen meliputi kompetensi:
    • Pengetahuan;
    • Keterampilan; dan
    • Perilaku.
  • Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru.
  • Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilakukan melalui uji kinerja dan uji pengetahuan.
  • Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan oleh panitia nasional.
  • Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri.
  • Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru memperoleh Sertifikat Pendidik.
  • Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

III. Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

IV. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

V. Produk layanan

  • Surat Pengugasan Untuk Kegiatan PPG
  • Surat Perintah Tugas (SPT) Untuk Kegiatan PPG

VI. Pengaduan Layanan

Admin SIM PKB Dinas Pendidikan Daerah



Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment