Breaking News
- LKIP Dinas Pendidikan Daerah Tahun Anggaran 2024
- Launching dan Sosialisasi SIPUSAR
- SOP MUTASI SISWA SD
- SOP MUTASI SISWA SMP
- SOP PPDB SMP
- SOP PPDB SD
- LKIP Dinas Pendidikan 2023
- LAUNCHING APLIKASI SIDIJAH (SISTEM INFORMASI PENDATAAN IJAZAH)
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2023
- PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB YANG HILANG ATAU RUSAK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK
Berita Populer
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Berita Terkait
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERSYARATAN MAGANG/PKL/KKN/PENELITIAN DAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK TUNJANGAN PENDIDIK (TAMBAHAN PENGHASILAN GURU)
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK TUNJANGAN PENDIDIK (TUNJANGAN PROFESI GURU)
- STANDAR PELAYANAN TUNJANGAN PENDIDIK (TUNJANGAN KHUSUS GURU)
I. Persyaratan
- Memiliki Akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB)
- Telah masuk pada Komunitas SIM PKB
- Telah Ujian Pre Test / Lulus
- Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
- Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
- Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Telah melengkapi dokumen persyaratan.
- Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:
- Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
- Pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
II. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Penetapan kuota nasional;
- Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
- Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
- Sosialisasi Program PPG dalam jabatan
- Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik.
- Sosialisasi dilakukan secara berjenjang oleh:
- Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan
- Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
- Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
- Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan
- Pengumuman peserta.
- Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
- Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB);
- Mengunggah dokumen administrasi meliputi:
- Ijazah akademik; dan
- Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
- Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Seleksi administrasi tahap I;
- Seleksi kemampuan akademik; dan
- Seleksi administrasi tahap II.
- Seleksi Administrasi :
- Direktur jendral melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi, Direktur Jendral dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP dan
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, direktur jenderal menetapkan calom mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi Administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
- Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan:
- Direktur jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik
- Seleksi kemampuan akademik meliputi:
- tes materi professional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer
- wawancara
- seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon mahasiswa program PPG dalam jabatan
- Moda pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dapat dilaksanakan melalui:
- Daring;
- Luring; atau
- Kombinasi daring dan luring.
- Proses Penilaian Program PPG dalam Jabatan:
- Sebelum mengikuti PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus lulus uji komprehensif.
- Uji komprehensif
- Selama mengikuti PPL Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dinilai oleh Guru pamong dan Dosen.
- Penilaian PPL yang dilakukan oleh Guru pamong dan Dosen meliputi kompetensi:
- Pengetahuan;
- Keterampilan; dan
- Perilaku.
- Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru.
- Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilakukan melalui uji kinerja dan uji pengetahuan.
- Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan oleh panitia nasional.
- Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri.
- Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru memperoleh Sertifikat Pendidik.
- Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
III. Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
IV. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
V. Produk layanan
- Surat Pengugasan Untuk Kegiatan PPG
- Surat Perintah Tugas (SPT) Untuk Kegiatan PPG
VI. Pengaduan Layanan
Admin SIM PKB Dinas Pendidikan Daerah
Video Terkait:
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments