Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2026 merupakan bagian penting dalam mendorong penyelenggara layanan untuk terus berbenah. Perspektif Ombudsman RI menegaskan bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan secara berkualitas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Evaluasi bukan sekedar penilaian, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, adil, serta berintegritas. ✨
“Pelayanan publik berkualitas adalah hal masyarakat dan tanggung jawab penyelenggara.”
Survei Kepercayaan Masyarakat