Back to homepage

Profil OPD

  

PROFIL DINAS PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah satuan kerja perangkat dinas yang mengurusi bagian kependidikan di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Tapanuli Selatan, Jalan. Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kode pos. 22742. Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan buka pada hari kerja yaitu hari senin sampai dengan hari jum't dari jam 08.30 WIB sampai dengan jam 16.15 WIB.

Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan pelayanan seperti legalisir ijazah, pengurusan izin pendirian Pendidikan Non Formal (PNF), pengurusan perpanjangan izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lain sebagai nya, selama hari dan jam kerja. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui layanan apa saja yang ada di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dapat membacanya pada website resmi Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan alamat link http://pendidikan.tapselkab.go.id/ . Melalui website resmi tersebut masyarakat dapat lebih cepat mengakses informasi yang dibutuhkan mengenai pendidikan di Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.

Tugas Pokok  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tapanuli SelatanNomor : 88 Tahun 2016 Tentang uraian Tugas, Fungsi  dan tata kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam bidang Pendidikanyang dipimpin oleh Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan demikian dinyatakan bahwa fungsi Dinas Pendidikan  Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai berikut :

  1. Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten terdiri dari :
    • Kepala ;
    • Sekretariat ;
    • Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
    • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
    • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
    • Bidang Kebudayaan.
  2. Sekretariat:
    • Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
  3. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal :
    • Seksi Kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal ;
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana PAUD dan Pendidikan Non Formal;
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal.
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar:
    • Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Dasar;
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana Pembinaan Sekolah Dasar;
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Pembinaan Sekolah Dasar.
  5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama:
    • Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
    • Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
  6. Bidang Kebudayaan:
    • Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
    • Seksi Sejarah dan Tradisi;
    • Seksi Kesenian.
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (7) dapat dibentuk setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  8. Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (8) ditentukan berdasarkan Analisa Jabatan dan Beban Kerja dari setiap Jabatan Eselon IV dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan
  9. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

A. Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten

  1. Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan Kabupaten di Bidang Kesekretariatan, Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan.
  2. Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
    • Perumusan kebijakan teknis Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembinaan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan;
    • Penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan;
    • Pelaksanaan Pemberian perijinan di Bidang Pendidikan;
    • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pendidikan;
    • Pelaksanaan tugas pembantuan di Bidang Pendidikan;
    • Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal; dan
    • Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
    • Menyelengarakan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai dilingkungan dinas.
    • Menyelenggarakan pembinaan, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
    • Menyelenggarakan penetapan perencanaan dan program kegiatan Dinas, sesuai ketentuan yang berlaku;
    • Menyelenggarakan penetapan pengkajian dan pemberian dukungan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah;
    • Menyelengarakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan;
    • Menyelenggarakan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah dibidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan;
    • Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi mengenai Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
    • Menyelenggarakan sosialisasi standar nasional pendidikan, kerangka dasar dan struktur kurikulum Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan;
    • Menyelenggarakan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga pendidikan, penyelenggaraan dan penyediaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dasar, pendidikan menengah Pertama, pengendalian mutu pendidik dan tenaga pendidikan, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
    • Menyelenggarakan penyusunan perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga pendidik, menyediakan bantuan biaya, memantau, melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan sekolah biasa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
    • Menyelenggarakan perencanaan biaya penjamin mutu pendidikan, dan biaya penyelenggaraan ujian sekolah;
    • Menyelenggarakan pendataan dan sistem informasi manajemen pendidikan,
    • Menyelenggarakan pengawasan kurikulum satuan dasar, menengah, pemenuhan standar nasional dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan, penggunaan buku pelajaran dan pelaksanaan dan dampak penjamin mutu satuan pendidikan;
    • Menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah;
    • Menyelenggarakan bantuan pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah;
    • Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijkan;
    • Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas;
    • Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan;
    • Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kreteria dalam meningkatkan mutu pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kebudayaan sesuai ketentuan yang berlaku;
    • Menyelenggarakan penetapan angka kredit jabatan fungsional lingkup dinas pendidikan;
    • Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
    • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

B. Sekretaris Dinas

  1. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan.
  2. Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
    • Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
    • Pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
    • Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
    • Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
    • Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
    • Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
    • Pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
    • Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga pendidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas-tugas pembantuan lainnya;
    • Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubunganmasyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan
    • Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
    • Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
    • Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.

C. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD melaksanakan tugas:

  1. Penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pengelolaan data dan informasi;
  3. Penyusunan bahan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
  5. Penyusunan laporan Sekretariat dan Dinas.

D. Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas:

  1. Urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, pendidikan nonformal, dan kebudayaan; dan
  2. Koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, pendidikan nonformal, dan kebudayaan

E. Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan melaksanakan tugas: urusan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas-tugas pembantuan lainnya.

F. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
  2. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi:
    • Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikanPAUD dan pendidikan nonformal;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikanPAUD dan pendidikan nonformal;
    • Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
    • Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
    • Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikanPAUD dan pendidikan nonformal;
    • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikanPAUD dan pendidikan nonformal; dan
    • Pelaporan di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikanPAUD dan pendidikan nonformal.

Seksi Kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan nonformal;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  5. Pelaporan di bidang kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Non Formal, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. Penyusunan bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  5. Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga  pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal; dan
  5. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal.

G. Bidang  Pembinaan Sekolah Dasar

  1. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.
  2. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai fungsi:
    • Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan  sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan  sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar;
    • Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
    • Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
    • Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan  sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar;
    • Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
    •  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan  sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar; dan
    • Pelaporan di bidang kurikulum dan peserta didik, kelembagaan dan  sarana prasarana, serta pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar.

Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Dasar, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan peserta didik sekolah dasar;
  2. Penyusunan bahan penetapan kurikulum dan peserta didik muatan lokal sekolah dasar;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan peserta didik sekolah dasar;
  4. Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
  5. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan peserta didik sekolah dasar; dan
  6. Pelaporan di bidang kurikulum dan peserta didik sekolah dasar.

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar;
  2. Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar;
  3. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar; dan
  5. Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar.

Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Sekolah Dasar, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar ;
  2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar ;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar ; dan
  5. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar. 

H. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

  1. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.
  2. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama fungsi :
    • Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
    • Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama;
    • Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama;
    • Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
    • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama; dan
    • Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.

Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum sekolah menengah pertama;
  2. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah menengah pertama;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama; dan
  5. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama.

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  2. Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  3. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan sekolah menengah pertama;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama; dan
  5. Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah menengah pertama;
  2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah menengah pertama;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah menengah pertama;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
  5. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan sekolah menengah pertama.

I. Bidang Kebudayaan

  1. Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
  2. Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:
    • Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
    • Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
    • Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten;
    • Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
    • Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten/kota;
    • Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten;
    • Penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten;
    • Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten;
    • Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten;
    • Penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten;
    • Penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
    • Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
    • Pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian.

Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  2. Penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
  3. Penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
  4. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten;
  5. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya; dan
  6. Pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya.

Seksi Sejarah dan Tradisi, melaksanakan tugas:

  1. Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  2. Penyusunan bahan pelestarian tradisi;
  3. Penyusunan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; dan
  5. Pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat.

Seksi Kesenian, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian;
  2. Penyusunan bahan pembinaan kesenian;
  3. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian; dan
  4. Pelaporan di bidang pembinaan kesenian.

Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebaagai lembaga yang melakukan meningkatkan mutu pendidikan di daerah dan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan daerah diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu, disusunlah tujuan dan sasaran Rencana Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui pelaksanaan kegiatan.

Tujuan Rencana Kerja Dinas Pendidikan Daerah adalah :

  1. Peningkatan Kualifikasi dan Sertifikasi Pendidik
  2. Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  3. Penerapan Metodologi Pendidikan Akhlak Mulia dan Karakter Bangsa
  4. Pengembangan Metodologi Pendidikan yang Membangun Manusia yang Berjiwa Kreatif, Inovatif, Sportif dan Wirausaha
  5. Keterpaduan Sistem Evaluasi Pendidikan
  6. Penguatan dan Perluasan Pemanfaatan TIK di Bidang Pendidikan
  7. Penyediaan sarana alat peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan ketersediaan serta mutu prasarana pendidikan
  8. Penyediaan Pendanaan Pendidikan
  9. Pemberdayaan Masyarakat, Dunia Usaha, dan Dunia Industri.
  10. Penguatan, Perluasan Pendidikan Nonformal dan Informal
  11. Reformasi Birokrasi
  12. Koordinasi Antar SKPD dan/atau Lembaga Pemerintah serta Propinsi dan Pusat.
  13. Akselerasi Pembangunan Pendidikan di Daerah terpencil dan Tertinggal
  14. Penyelarasan Pendidikan dengan Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah :

  1. Ketersediaan peraturan turunan yang diamanatkan undang-undang di bidang pendidikan;
  2. Kesungguhan komitmen untuk pencapaian sasaran-sasaran;
  3. Jaminan tingkat kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di daerah terpencil;
  4. Keberpihakan terhadap masyarakat miskin untuk memperoleh akses pendidikan bermutu seluas-luasnya pada semua satuan pendidikan;
  5. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan menekankan keseimbangan antara olah pikir, olah rasa, olah hati, dan olah raga;
  6. Pengembangan kebijakan pemberdayaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan profesionalisme;
  7. Peningkatan kualitas pendidikan dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) antar-gender dan antar-wilayah;
  8. Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan sesuai jurusan/vokasi untuk memenuhi kebutuhan lokal dan nasional serta mampu bersaing secara global;
  9. Pembentukan SDM kreatif melalui pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan ekonomi kreatif;
  10. Penyediaan dan penyusunan struktur biaya total pendidikan setiap satuan pendidikan dengan mempertimbangkan indeks daya beli masyarakat;
  11. Pengembangan kebijakan-kebijakan untuk memperkuat dan memperluas penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah;
  12. Peningkatan kemitraan yang sinergis dengan dunia usaha dan industri, organisasi masyarakat, dan organisasi profesi;
  13. Peningkatan koordinasi yang efektif dengan Dinas/Instansi/Lembaga lain dan masyarakat;
  14. Pengembangan kebijakan yang mengintegrasikan muatan budi pekerti, kebanggaan warga negara, peduli kebersihan, peduli lingkungan, dan peduli ketertiban dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter;
  15. Peningkatan efektivitas pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) satuan pendidikan;
  16. Perbaikan dan peningkatan kredibilitas sistem dan hasil Ujian Nasional;
  17. Pengembangan kebijakan dalam penyelenggaraan parenting education dan homeschooling;
  18. Pengembangan kebijakan dalam penyelenggaraan PAUD;
  19. Pengembangan kebijakan-kebijakan untuk memperkuat dan memperluas pemanfaatan TIK di bidang pendidikan.

Program Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

Dari uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu meningkatkan mutu pendidikan di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dengan mengacu kepada program RPJMD Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dirumuskan program yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan sumber daya, kewenangan dengan program sebagai berikut :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
  4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
  5. Program Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Umum Bidang Kemasyarakatan;
  6. Program Pendidikan Anak Usia Dini; 
  7. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
  8. Program Pendidikan Non Formal
  9. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  10. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan;
  11. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan;
  12. Program Pengembangan Nilai Budaya;
  13. Program Pengelolaan Kekayaan Budaya.

Seluruh  program dan kegiatan di atas pada dasarnya mendukung Visi dan Misi Bupati Tapanuli Selatan Periode 2016-2021 khususnya pada Misi Point 4 yang berbunyi :

Meningkatkan kinerja pemerintahan daerah melalui reformasi birokrasi yang berkesinambungan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa

Misi ini bermakna bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, maka penyelenggaran manajemen pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi sejak proses perncanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan dilakukan secara baik, bersih dan berwibawa serta dapat dipertanggungjawaban, kerja sama antar daerah dalam pemerintahan dan pembangunan.