- LAUNCHING APLIKASI SIDIJAH (SISTEM INFORMASI PENDATAAN IJAZAH)
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2023
- PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB YANG HILANG ATAU RUSAK
- PERSYARATAN KLIM PENSIUN / MENINGGALL DUNIA / KELUAR
- BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN KURANG MAMPU JENJANG D-3/S1
- FORMULIR PENGADUAN
- PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL
- ALUR PENGADUAN DAN SARAN
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB YANG HILANG DAN RUSAK
Berita Populer
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
Berita Terkait
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN REKOMENDASI/MUTASI SISWA SMP
Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani pembuatan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang dan rusak. Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotokopi Ijazah/Data Buku Induk Sekolah/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang masih Operasional;
- Pasphoto 3 x 4 Berwarna;
- Fotocopy KTP/KK;
- Materai 2 (dua) Buah;
Adapun mekanisme dan prosedur yang harus diikuti yaitu:
- Menyerahkan dokumen ke petugas;
- Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
- Apabila sudah benar, maka dibuat surat keterangan pengganti;
- Setelah itu ditandatangani oleh kepala sekolah;
- Di fotokopi dan stempel paraf dan di paraf oleh pejabat;
- Ditandatangani oleh Kepala Dinas, lalu di stempel dinas;
- Diserahkan kembali ke pemohon.
Pelayanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 1 (satu) hari tanpa dibebankan biaya ataupun tarif. Masyarakat yang sudah selesai melakukan pengurusan layanan ini akan menerima surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
Jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.
Dasar hukum komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar;
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.