STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB YANG HILANG DAN RUSAK

By Dinas Pendidikan 18 Mei 2021, 15:00:25 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB YANG HILANG DAN RUSAK

Keterangan Gambar : Gedung Kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan


Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani pembuatan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang dan rusak. Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotokopi Ijazah/Data Buku Induk Sekolah/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang masih Operasional;
  3. Pasphoto 3 x 4 Berwarna;
  4. Fotocopy KTP/KK;
  5. Materai 2 (dua) Buah;

Adapun mekanisme dan prosedur yang harus diikuti yaitu:

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas;
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Apabila sudah benar, maka dibuat surat keterangan pengganti;
  4. Setelah itu ditandatangani oleh kepala sekolah;
  5. Di fotokopi dan stempel paraf dan di paraf oleh pejabat;
  6. Ditandatangani oleh Kepala Dinas, lalu di stempel dinas;
  7. Diserahkan kembali ke pemohon.

Pelayanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 1 (satu) hari tanpa dibebankan biaya ataupun tarif. Masyarakat yang sudah selesai melakukan pengurusan layanan ini akan menerima surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.

Dasar hukum komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar  dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar;
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment