Breaking News
- LKIP Dinas Pendidikan Daerah Tahun Anggaran 2024
- Launching dan Sosialisasi SIPUSAR
- SOP MUTASI SISWA SD
- SOP MUTASI SISWA SMP
- SOP PPDB SMP
- SOP PPDB SD
- LKIP Dinas Pendidikan 2023
- LAUNCHING APLIKASI SIDIJAH (SISTEM INFORMASI PENDATAAN IJAZAH)
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2023
- PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB YANG HILANG ATAU RUSAK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Berita Populer
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Berita Terkait
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN REKOMENDASI/MUTASI RAYON SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBERIAN BANTUAN SEKSI KELEMBAGAAN SARPRAS (LEMBAGA PENDIDIKAN) SEKOLAH ME
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN NPSN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN NPSN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK
I. Persyaratan
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Memiliki Kartu Kesejahteraan
II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penetapan penerima PIP dari DTKS
- Pemadanan data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan Data Dapodik;
- Hasil Pemadanan Data divalidasi;
- Pemilahan Rekening aktif dan belum aktif;
- Penerbitan Surat Keputusan Nominasi untuk Rekening belum aktif;
- Penerbitan Surat Keputusan Pemberian untuk Rekening aktif.
Penetapan penerima PIP dari Non DTKS
- Menandai Peserta Didik yang layak PIP dari sekolah;
- Verifikasi dan Pengusulan Peserta Didik yang layak PIP oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan;
- Pemilahan Rekening aktif dan belum aktif
- Penerbitan Surat Keputusan Nominasi untuk Rekening belum aktif;
- Penerbitan Surat Keputusan Pemberian untuk Rekening aktif.
III. Jangka Waktu pelayanan
-
1 (satu) hari
IV. Biaya /tarif
- Gratis
V. Produk layanan
- Surat Rekomendasi
VI. Pengelolaan pengaduan
- Kotak Saran
- Email : dinaspendiktapsel@gmail.com
- No. Telp : (0634) 4345024
VII. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar.
- Pereaturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dasar Dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dasar Dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments