STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

By Dinas Pendidikan 05 Jul 2021, 14:53:21 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Keterangan Gambar : ALUR PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


I. Persyaratan

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Memiliki Kartu Kesejahteraan

II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penetapan penerima PIP dari DTKS

  1. Pemadanan data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan Data Dapodik;
  2. Hasil Pemadanan Data divalidasi;
  3. Pemilahan Rekening aktif dan belum aktif;
  4. Penerbitan Surat Keputusan Nominasi untuk Rekening belum aktif;
  5. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian untuk Rekening aktif.

Penetapan penerima PIP dari Non DTKS

  1. Menandai Peserta Didik yang layak PIP dari sekolah;
  2. Verifikasi dan Pengusulan Peserta Didik yang layak PIP oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan;
  3. Pemilahan Rekening aktif dan belum aktif
  4. Penerbitan Surat Keputusan Nominasi untuk Rekening belum aktif;
  5. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian untuk Rekening aktif.

III. Jangka Waktu pelayanan

  • 1 (satu) hari

IV. Biaya /tarif

  • Gratis

V. Produk layanan

  • Surat Rekomendasi

VI. Pengelolaan pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dinaspendiktapsel@gmail.com
  3. No. Telp : (0634) 4345024

VII. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar.
  4. Pereaturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dasar Dan Pendidikan Menengah.
  5. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dasar Dan Pendidikan Menengah.
  6. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dasar Dan Pendidikan Menengah.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment