- LAUNCHING APLIKASI SIDIJAH (SISTEM INFORMASI PENDATAAN IJAZAH)
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2023
- PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB YANG HILANG ATAU RUSAK
- PERSYARATAN KLIM PENSIUN / MENINGGALL DUNIA / KELUAR
- BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN KURANG MAMPU JENJANG D-3/S1
- FORMULIR PENGADUAN
- PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL
- ALUR PENGADUAN DAN SARAN
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB
Berita Populer
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani pengesahan fotokopi Ijazah/STTB. Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan ini harus mengikuti mekanisme dan prosedur berikut ini:
- Menyerahkan dokumen ke petugas;
- Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
- Apabila sudah benar, maka di beri stempel legalisir;
- Setelah itu ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang.
- Diserahkan kembali ke pemohon.
Pelayanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 1 (satu) hari tanpa dibebankan biaya ataupun tarif. Adapun persyaratan yang dipenuhi untuk pengesahan fotokopi ijazah yakni:
- Asli Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
- Fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
- Apabila sekolah masih operasional, harus dilegalisir terlebih dahulu oleh sekolah yang bersangkutan;
Masyarakat yang sudah selesai memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan akan menerima fotokopi yang telah dilegalisir. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. Namun, jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024. Kemudian, dasar hukum komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan ini di internal organisasi (manufacturing) meliputi:
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar;
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.