STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB

By Dinas Pendidikan 18 Mei 2021, 14:51:10 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB

Keterangan Gambar : Gedung Kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan


Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani pengesahan fotokopi Ijazah/STTB. Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan ini harus mengikuti mekanisme dan prosedur berikut ini:

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas;
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Apabila sudah benar, maka di beri stempel legalisir;
  4. Setelah itu ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang.
  5. Diserahkan kembali ke pemohon.

Pelayanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 1 (satu) hari tanpa dibebankan biaya ataupun tarif.  Adapun persyaratan yang dipenuhi untuk pengesahan fotokopi ijazah yakni:

  1. Asli Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
  2. Fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
  3. Apabila sekolah masih operasional, harus dilegalisir terlebih dahulu oleh sekolah yang bersangkutan;

Masyarakat yang sudah selesai memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan akan menerima fotokopi yang telah dilegalisir. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. Namun, jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024. Kemudian, dasar hukum komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan ini di internal organisasi (manufacturing) meliputi:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar  dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar;
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment