STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN REKOMENDASI/MUTASI SISWA SMP

By Dinas Pendidikan 18 Mei 2021, 10:43:56 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN REKOMENDASI/MUTASI SISWA SMP

Keterangan Gambar : ALUR PENGURUSAN REKOMENDASI/MUTASI SISWA SMP


Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani pengurusan rekomendasi / mutasi siswa SMP. Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi raport siswa meliputi;
    • Identitas siswa;
    • Nilai kelas terakhir;
    • Riwayat pindah (belakang raport yang ditandatangani kepala sekolah);
  2. Fotokopi surat keterangan pindah sekolah dari sekolah asal;
  3. Fotokopi surat keterangan diterima di sekolah yang dituju;
  4. Fotokopi surat permohonan pindah dari orangtua/wali yang ditandatangani;
  5. Dokumen asli yang di fotocopy.

Adapun mekanisme dan prosedur yang harus diikuti yaitu:

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Apabila sudah benar, maka dibuat surat pindah dan diparaf;
  4. Setelah itu ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang;
  5. Diserahkan kembali ke pemohon.

Pelayanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 1 (satu) hari tanpa dibebankan biaya ataupun tarif. Masyarakat yang sudah selesai melakukan pengurusan layanan ini akan menerima surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.

Dasar hukum komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment