STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

By Dinas Pendidikan 18 Mei 2021, 12:10:18 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Keterangan Gambar : Gedung Kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan


Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani perizinan pendirian pendidikan anak usia dini (PAUD). Dimana masyarakat yang ingin membangun ataupun menyelenggarakan jasa pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat mengurus izin pendiriannya ke kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan izin pendirian;
  2. Profil lembaga;
  3. Berbadan hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian bidang hukum dan HAM;
  4. Fotokopi KTP pemohon;
  5. Fotokopi ijazah pemohon;
  6. Daftar riwayat hidup pemohon;
  7. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  8. Kurikulum pendidikan/menu pembelajaran;
  9. Peta lokasi sederhana;
  10. Peraturan dan tata tertib;
  11. Data personil (staf dan pendidik);
  12. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  13. Rekomendasi dari Dinas Perizinan;
  14. Surat keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal 3 (tiga) tahun.

Adapun mekanisme dan prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Kepala Bidang memerintahkan kepala seksi dan penilik sekolah untuk memeriksa keberadaan lokasi;
  4. Jika sudah sesuai dan layak, maka diterbitkan Izin pendirian PAUD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  5. Izin pendirian diserahkan ke pemohon.

Dalam melakukan pengurusan perizinana pendirian pendidikan anak usia dini (PAUD) akan memakan waktu selama 10 (sepuluh) hari dan tidak akan dikenakan biaya/tarif. Adapun hasil akhir dari layanan ini adalah izin pendirian PAUD dimana Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. Jaminan pelayanan ini adalah Berupaya meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan yang baik

Jika masyarakat mengalami kendala dalam pengurusan layanan ini ataupun ingin memberikan saran atau kritik dapat mengadukannya melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) dengan Dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD;
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment