STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL

By Dinas Pendidikan 18 Mei 2021, 14:43:02 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Keterangan Gambar : Gedung Kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan


Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan formal maupun non formal, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli selatan juga melayani pengurusan perizinan pendirian pendidikan non formal.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan untuk mendirikan jasa pendidikan non formal dapat mengurus langsung ke kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan izin pendirian;
  2. Profil lembaga;
  3. Berbadan hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian bidang hukum dan HAM;
  4. Fotokopi KTP pemohon;
  5. Fotokopi ijazah pemohon;
  6. Daftar riwayat hidup pemohon;
  7. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  8. Kurikulum pendidikan/menu pembelajaran;
  9. Peta lokasi sederhana;
  10. Peraturan dan tata tertib;
  11. Data pendidik;
  12. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  13. Rekomendasi dari Dinas Perizinan;
  14. Surat keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal 3 (tiga) tahun.

Dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pelayanan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Kepala Bidang memerintahkan kepala sesksi dan penilik sekolah untuk memeriksa keberadaan lokasi;
  4. Jika sudah sesuai dan layak, maka diterbitkan Izin pendirian PNF yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  5. Izin pendirian diserahkan ke pemohon.

Jangka waktu pengurusan hingga pelayanan perizinan pendirian pendidikan non formal selesai selama 10 (sepuluh) hari dan tidak ada biaya/tarif yang diberikan (gratis). Hasil dari pelayanan ini adalah "izin pendirian pendidikan non formal (PNF)". Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.

Dasar hukum komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD;
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berupaya meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan yang baik adalah jaminan pelayanan ini.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment