STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

By Dinas Pendidikan 18 Mei 2021, 14:58:28 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Keterangan Gambar : ALUR PERIZINAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA


Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani perizinan pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP). Salah satu komponen standar pelayanan yang terkait dengan pengelolaan pelayanan ini sesuai dasar hukum:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Meskipun pelayanan ini memiliki dasar hukum, namun masyarakat yang ingin mengurus pelayanan ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini:

  1. Permohonan izin pendirian;
  2. Profil lembaga;
  3. Berbadan hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian bidang hukum dan HAM;
  4. Fotokopi KTP pemohon;
  5. Fotokopi ijazah pemohon;
  6. Daftar riwayat hidup pemohon;
  7. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  8. Kurikulum pendidikan/menu pembelajaran;
  9. Peta lokasi sederhana;
  10. Pengaturan dan tata tertib;
  11. Data personil (staf dan pendidik);
  12. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  13. Rekomendasi dari Dinas Perizinan.

Adapun mekanisme dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan pelayanan ini yaitu:

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Kepala Bidang membentuk tim verifikasi dan evaluasi;
  4. Tim mengadakan telaah permohonan;
  5. Tim mengadakan pemantauan lokasi;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, tim membuat berita acara kelayakan;
  7. Berita acara akan dijadikan dasar penerbitan rekomendasi kepala dinas ke Bupati;
  8. Rekomendasi disampaikan ke bagian hukum pemerinatah;
  9. Jika sudah sesuai maka akan diterbitkan SK pendirian sekolah oleh Bupati;
  10. SK pendirian diserahkan ke pemohon.

Pelayanan ini dapat diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari tanpa dibebankan biaya ataupun tarif. Masyarakat yang sudah selesai melakukan pengurusan layanan ini akan menerima surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment