STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PERPANJANGAN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL

By Dinas Pendidikan 18 Mei 2021, 15:10:07 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PERPANJANGAN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Keterangan Gambar : Gedung Kantor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan


Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melayani pembuatan surat perizinan perpanjangan pendirian pendidikan non formal. Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan lembaga;
  2. Profil lembaga (data lembaga, siswa, pendidik dan sarana prasarana);
  3. Fotokopi KTP penyelenggara;
  4. Fotokopi Izin Pendirian PNF;
  5. Fotokopi izin perpanjangan (bagi yang perpanjangan lebih dari 1 kali);
  6. Fotokopi rekomendasi dari Dinas Perizinan.

Adapun mekanisme dan prosedur yang harus diikuti yaitu:

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
  3. Kepala Bidang memerintahkan kepala seksi dan penilik sekolah untuk memeriksa keberadaan lokasi;
  4. Izin perpanjangan pendirian PNF ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  5. Izin perpanjangan pendirian diserahkan ke pemohon.

Pelayanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 5 (lima) hari tanpa dibebankan biaya ataupun tarif. Masyarakat yang sudah selesai melakukan pengurusan layanan ini akan menerima surat izin perpanjangan pendirian PNF yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Jika masyarakat menemui kendala ataupun ada yang ingin disampaikan mengenai kritik dan saran untuk pelayanan ini dapat disampaikan melalui kotak saran yang ada dipintu depan gedung Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun dapat mengirimkan surat elektronik ke dinaspendiktapsel@gmail.com dan juga dapat menghubungi nomor telepon: (06340) 4345024.

Dasar hukum komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD;
  5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Seta Tata Kerja Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment