Breaking News
- LKIP Dinas Pendidikan Daerah Tahun Anggaran 2024
- Launching dan Sosialisasi SIPUSAR
- SOP MUTASI SISWA SD
- SOP MUTASI SISWA SMP
- SOP PPDB SMP
- SOP PPDB SD
- LKIP Dinas Pendidikan 2023
- LAUNCHING APLIKASI SIDIJAH (SISTEM INFORMASI PENDATAAN IJAZAH)
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2023
- PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB YANG HILANG ATAU RUSAK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK TUNJANGAN PENDIDIK (TAMBAHAN PENGHASILAN GURU)
Berita Populer
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN KARTU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN PENDIRIAN DAN ATAU IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN SD
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIKAN
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGESAHAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Berita Terkait
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK TUNJANGAN PENDIDIK (TUNJANGAN PROFESI GURU)
- STANDAR PELAYANAN TUNJANGAN PENDIDIK (TUNJANGAN KHUSUS GURU)
- Layanan Pengaduan Kritik & Saran Untuk Pelayanan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PERPANJANGAN PENDIRIAN PENDIDIKAN NON FORMAL
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN PERPANJANGAN PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
I. Persyaratan
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- terdaftar aktif pada Dapodik.
II. Sistem , Mekanisme dan Prosedur
- Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
- Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan setiap triwulan.
- Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap semester, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dalam hal Guru PNSD penerima Tambahan Penghasilan yang:
-
- meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
- mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
- pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
- tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
- sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
- mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
- memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
- dimutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
- telah mendapat Sertifikat Pendidik; dan/atau
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan.
- Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.
-
- Dalam hal Guru PNSD penerima Tambahan Penghasilan yang:
- ​​​​​​​Dalam hal terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, atau antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar alur Proses Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru dapat dilihat diawal halaman.
III. Waktu Penyelesaian
- 14 (empat belas) hari kerja
IV. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya /gratis
V. Produk Layanan
- Proses Penyaluran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru
VI. Pengaduan Layanan
- Konsultasi langsung ke Bidang Pembinaan SD / Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Video Terkait:
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments






