STANDAR PELAYANAN PUBLIK TUNJANGAN PENDIDIK (TUNJANGAN PROFESI GURU)

By Dinas Pendidikan 04 Jun 2021, 11:01:10 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK TUNJANGAN PENDIDIK (TUNJANGAN PROFESI GURU)

Keterangan Gambar : Rincian Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru


I. Persyaratan

  1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
  2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
  4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
  9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

II. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);
  • penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan:​​​​​
    • mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
    • mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan;
  • kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan;
  • Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone);
  • Guru harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat  pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan  gaji  pokok  yang  tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
  • dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.
  • Sinkronisasi data pada Dapodik dilakukan berdasarkan Informasi pada info GTK yang telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.

B. Verifikasi dan validasi data

  • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru yang dinyatakan “VALID” untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi SIM- Tun.
  • Penerbitan dan Penyampaian SKTP.
    • SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
      • SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan
      • SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan
  • SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
  • Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya; dan
    • Guru yang berstatus PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya; dan
    • Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.
    • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.
    • Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik melalui aplikasi SIM-Tun.
  • SKTP diterbitkan oleh Puslapdik.
  • Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.
  • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.
  • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal terdapat kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala Guru, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru yang kenaikan gaji berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester I, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload);
  • Guru yang kenaikan gaji berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester II, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berikutnya, setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
  • dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 maka jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh Guru pada satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi SIM-Bar sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik.
  • Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi maka:
  • Guru yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan; dan
  • Guru yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru yang sudah terbit SKTP-nya apabila Guru penerima Tunjangan Profesi:
    • ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
    • mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
      • batas usia pensiun bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
      • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
      • mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar sebagaimana tercantum dalam SK tugas belajar; dan/atau
      • tidak lagi menjabat sebagai jabatan fungsional guru, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.​​​​​​​
  • Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.
  • Bagi Guru yang sudah dihentikan pembayaran tunjangan profesinya dan sudah dibayarkan tunjangan profesinya, maka Guru tersebut wajib mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penerima Tunjangan Profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.​​​​​​​

Rincian Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dapat dilihat pada gambar yang berada diawal.

III. Waktu Penyelesaian

  • 14 (empat belas) hari kerja

IV. Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya /gratis

V. Produk Layanan

  • Proses Penyaluran Tunjangan

VI. Pengaduan Layanan

  • Konsultasi langsung ke Bidang Pembinaan SD / Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment