STANDAR PELAYANAN TUNJANGAN PENDIDIK (TUNJANGAN KHUSUS GURU)

By Dinas Pendidikan 03 Jun 2021, 14:30:58 WIBPelayanan

STANDAR PELAYANAN TUNJANGAN PENDIDIK  (TUNJANGAN KHUSUS GURU)

Keterangan Gambar : Rincian Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru


A. Persyaratan

  • berstatus sebagai guru PNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh menteri;
  • aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerha Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • terdaftar aktif pada Dapodik;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • memiliki surat keputusan penugasan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
  • jumlah peneriman Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
  • Guru yang menerima Tunjangan Khusus dapat ditentukan berdasarkan:
    • kepentingan nasional;
    • program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
    • ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Penarikan Data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah;
      • dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak; dan
      • Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.
  • Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
  • Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  • usulan dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
  • dinas pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan penolakannya melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
  • Pergantian Penerima Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti oleh Guru lain yang belum atau tidak pernah menerima Tunjangan Khusus dengan persyaratan Guru yang pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus; dan
    • Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme mengusulkan Guru sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan
    • Guru pengganti menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.
  • Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
    • SKTK Semester I ditetapkan mulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan
    • SKTK Semester II ditetapkan mulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan.
    • SKTK ditetapkan oleh Puslapdik dan dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM- Antun.
  • Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Khusus dengan ketentuan:
  • pembayaran Tunjangan Khusus dilakukan secara langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi; dan
  • Pemerintah Daerah harus melakukan pembayaran setiap triwulan Tunjangan Khusus paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Penghentian pembayaran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Dalam hal Guru penerima Tunjangan Khusus:
      • meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
      • mencapai     batas usia   60      (enam puluh) tahun,         maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
      • mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
      • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
      • mendapat tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau
      • tidak bertugas lagi sebagai Guru di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
      • Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.
      • Bagi guru yang sudah dihentikan pembayaran Tunjangan Khusus namun namun masih menerima Tunjangan Khususnya, maka guru tersebut wajib mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Penerima Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru dapat dilihat pada gambar diatas

C. Waktu Penyelesaian

  • 14 (empat belas) hari kerja

D. Biaya /Tarif

  • Tidak dipungut biaya /gratis

E. Produk Layanan

  • Proses Penyaluran Tunjangan Khusus

F. Pengaduan Layanan

  • Konsultasi langsung ke Bidang Pembinaan SD / Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment